INFO TERKINI

Segera Para Guru Registrasi dan Daftar Pada http: Sim.gurupembelajar untuk pelatihan dalam bentuk online

7 Penyebab SK Tunjangan Profesi Belum Keluar

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru yang ingin mendapat tunjangan profesi. Secara administratif, ia harus memiliki sertifikat pendidik yang sah, mengajar 24 jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier), dan memiliki Nomor Registrasi Guru. Sedangkan secara teknis, ia melakukan pembaruan (update) data melalui aplikasi Dapodik, mengisi penugasan pada rombongan belajar dengan mengisi secara benar mata pelajaran yang diajarkan dan jumlah jam mengajarnya (JJM), statusnya dinyatakan aktif pada Dapodik, dan rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori rombel tidak normal.

Terkait kepala sekolah, ia memiliki kewajiban mengajar 6 (enam) jam tatap muka. Jika memiliki bidang studi sertifikasi guru kelas, ia harus mengajar salah satu mata pelajaran yang menjadi kewajiban guru kelas di tiga kelas. Jika ia memiliki bidang studi pendidikan jasmani, ia mesti mengajar penjas di dua kelas. Jika ia memiliki bidang studi bahasa Inggris, ia dapat mengajar muatan lokal bahasa Inggris.

Ada sejumlah penyebab guru sertifikasi tidak bisa dibuatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi menurut Direktur P2TK Dikdas Sumarna :
Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu sertifikasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dalam rombel.
Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal terjadi ketika JJM per rombel melebihi aturan KTSP tentang jumlah jam mengajar.

Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.
Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan.
Kelima, sudah memasuki masa pensiun.
Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang).
Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.

Secara nasional, progres pengiriman data jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) mencapai angka 97%. Jadi secara teknis satuan pendidikan SD dan SMP sudah mampu mengirimkan Dapodik secara daring (online). Hal ini dapat dimonitoring di laman infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id.

Sumarna berharap guru yang belum mendapat tunjangan segera melengkapi data pada aplikasi Dapodik. Ia menjamin dana tunjangan yang belum diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan berikutnya dan tak ada pemotongan sepeser pun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar